Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Selasa, 01 November 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sehingga sangat wajar dan layak jika ada perbedaan penafsiran hukum harus diselesaikan lewat Mahkamah Agung (MA).
"Bila putusan bebas tidak murni tidak boleh diajukan kasasi dapat menyumbat aspirasi rasa keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat," kata Suharsono menanggapi pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP di ruang sidang MK, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Suharsono mengutip definisi putusan bebas murni dan tidak murni yang pernah disampaikan oleh Mudzakkir dalam pengujian Pasal 244 KUHAP yang tercatat nomor perkara 17/PUU-VIII/2010. Mudzakkir berpendapat putusan bebas murni adalah perbuatan yang didakwakan tidak terbukti. Artinya, tidak ada bukti-bukti yang mendukung dakwaan jaksa.
Sementara putusan bebas tidak murni ini terjadi akibat tiga kondisi yakni adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penafsiran penerapan hukum terhadap bukti yang diajukan di persidangan.
JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang