Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum

Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
"Karena itu, adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni ini, MA dapat meluruskan perbedaan penafsiran dan penilaian alat bukti serta sikap penerapan hukum terhadap alat bukti yang diajukan," ujar Suharsono.      

Hal ini kata dia, sejalan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang menyatakan pemeriksaan tingkat kasasi dilakukan MA atas permintaan para pihak untuk menentukan, apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai undang-undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Karena itu, Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang pelaksanaannya dituangkan dalam Kepmenkeh RI No. M-14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP justru telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai UUD 1945. Sebab, jika terdapat putusan (bebas) yang kurang memenuhi rasa keadilan masih dapat diajukan kasasi.

Diketahui, Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M. Najamuddin menguji Pasal 67 dan Pasal 244 UU No 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi. Pengujian ini dikaitkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No K/275/Pid/1983 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.    

JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News