Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Selasa, 01 November 2011 – 19:32 WIB

Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan ketentuan yang jelas/terang dan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika pasal itu dianggap konstitusional, maka secara otomatis yurisprudensinya yang dianggap tidak sah.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas