Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum

Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan ketentuan yang jelas/terang dan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika pasal itu dianggap konstitusional, maka secara otomatis yurisprudensinya yang dianggap tidak sah.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News