Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi

Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi
Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta DPR-RI mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor yang memuat pengadilan dibentuk di seluruh kabupaten/kota di tanah air. Sementara, Hendarman tidak setuju kalau Pengadilan Tipikor hanya dibentuk berdasarkan wilayah regional seperti yang diusulkan Indonesia Corruption Watch (ICW), atau dibentuk hanya di level provinsi.

"Dilihat dari UU No 24/2008 tentang Perkuatan Kehakiman, Pengadilan Tipikor memang harus ada. Kalau memang harus ada, berarti harus ada di kabupeten/kota, ada 400-an. Kalau harus (hanya) di provinsi, kejaksaan akan keberatan," kata Hendarman di Jakarta, Jumat (4/9).

Hendarman mencontohkan penanganan kasus korupsi di Timika, Papua, yang harus dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan. "Perkara dari Timika harus dibawa ke Makassar. Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh kejaksaan untuk menyidangkan satu perkara? Padahal kasus korupsi di daerah itu hanya senilai Rp 500 juta," bebernya.

Contoh lain, lanjut Hendarman, adalah kasus di Larantukar yang harus dibawa ke Surabaya, Jawa Timur. "Berapa biaya jaksa menginap di Surabaya, ongkos hakim? Berapa biaya membawa tahanan dari Larantukar ke Surabaya? Itu biaya semua, duit semua. Padahal kita baru diberi uang nantinya satu perkara Rp 20 juta. Ini kan masalah," katanya pula.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta DPR-RI mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor yang memuat pengadilan dibentuk di seluruh kabupaten/kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News