Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi
Jumat, 04 September 2009 – 19:46 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta DPR-RI mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor yang memuat pengadilan dibentuk di seluruh kabupaten/kota di tanah air. Sementara, Hendarman tidak setuju kalau Pengadilan Tipikor hanya dibentuk berdasarkan wilayah regional seperti yang diusulkan Indonesia Corruption Watch (ICW), atau dibentuk hanya di level provinsi. Contoh lain, lanjut Hendarman, adalah kasus di Larantukar yang harus dibawa ke Surabaya, Jawa Timur. "Berapa biaya jaksa menginap di Surabaya, ongkos hakim? Berapa biaya membawa tahanan dari Larantukar ke Surabaya? Itu biaya semua, duit semua. Padahal kita baru diberi uang nantinya satu perkara Rp 20 juta. Ini kan masalah," katanya pula.
"Dilihat dari UU No 24/2008 tentang Perkuatan Kehakiman, Pengadilan Tipikor memang harus ada. Kalau memang harus ada, berarti harus ada di kabupeten/kota, ada 400-an. Kalau harus (hanya) di provinsi, kejaksaan akan keberatan," kata Hendarman di Jakarta, Jumat (4/9).
Baca Juga:
Hendarman mencontohkan penanganan kasus korupsi di Timika, Papua, yang harus dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan. "Perkara dari Timika harus dibawa ke Makassar. Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh kejaksaan untuk menyidangkan satu perkara? Padahal kasus korupsi di daerah itu hanya senilai Rp 500 juta," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta DPR-RI mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor yang memuat pengadilan dibentuk di seluruh kabupaten/kota
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong