Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi
Jumat, 04 September 2009 – 19:46 WIB
Hendarman pun mengutarakan, perkara yang ditangani oleh kejaksaan hingga September 2009 saja jumlahnya mencapai ribuan kasus. "Sekarang aja ada ribuan kasus. Bagaimana nanti kalau UU itu keluar di bulan Desember? Misalnya hanya dibentuk di tingkat provinsi, perkara maju, siapa yang menanggung? Ini problem," katanya.
Baca Juga:
"Harapan saya, agar semua kabupaten/kota itu ada Pengadilan Tipikor-nya. Tapi itu sepenuhnya saya serahkan ke DPR, yang sekarang lagi di Panja. Pada intinya, kejaksaan mendukung tapi jangan menjadi beban kejaksaan. Kalau hanya ditentukan di provinsi, apalagi hanya ada lima, enam, atau tujuh provinsi, kita mengalami masalah berat terkait biaya yang harus ditanggung," pungkasnya. (gus/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta DPR-RI mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor yang memuat pengadilan dibentuk di seluruh kabupaten/kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian