Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi

Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi
Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi
Hendarman pun mengutarakan, perkara yang ditangani oleh kejaksaan hingga September 2009 saja jumlahnya mencapai ribuan kasus. "Sekarang aja ada ribuan kasus. Bagaimana nanti kalau UU itu keluar di bulan Desember? Misalnya hanya dibentuk di tingkat provinsi, perkara maju, siapa yang menanggung? Ini problem," katanya.

"Harapan saya, agar semua kabupaten/kota itu ada Pengadilan Tipikor-nya. Tapi itu sepenuhnya saya serahkan ke DPR, yang sekarang lagi di Panja. Pada intinya, kejaksaan mendukung tapi jangan menjadi beban kejaksaan. Kalau hanya ditentukan di provinsi, apalagi hanya ada lima, enam, atau tujuh provinsi, kita mengalami masalah berat terkait biaya yang harus ditanggung," pungkasnya. (gus/JPNN)

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta DPR-RI mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor yang memuat pengadilan dibentuk di seluruh kabupaten/kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News