Kejagung Kebut Bikin Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Kematian Brigadir J
Rabu, 28 September 2022 – 20:44 WIB
Fadil mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun surat dakwaan para tersangka.
jpnn.com, JAKARTA -
"Kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 143 KUHAP," ucap Fadil.jpnn.com, JAKARTA -
Kendati demikian, kata dia, biasanya menyusun surat dakwaan tidak memakan waktu lama. Pasalnya, jaksa telah memiliki rencana surat dakwaan.jpnn.com, JAKARTA -
"Biasanya, karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama, karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat. Jadi, kami tidak membuang waktu," tutur Fadil.jpnn.com, JAKARTA -
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. Bagaimana kesiapan Kejagung?
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim