Kejagung Kebut Bikin Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Kematian Brigadir J
Rabu, 28 September 2022 – 20:44 WIB

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati
jpnn.com, JAKARTA -
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.jpnn.com, JAKARTA -
Timsus juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.jpnn.com, JAKARTA -
Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.jpnn.com, JAKARTA -
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. Bagaimana kesiapan Kejagung?
BERITA TERKAIT
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso