Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR
Jumat, 09 September 2011 – 22:32 WIB
Komisi III DPR akan mengembalikan ke-8 nama tersebut ke pemerintah dengan alasan sesuai UU KPK No 30 Tahun 2002 calon pimpinan yang diajukan harus 10 orang. Sementara putusan MK yang mensahkan masa jabatan Busyro Muqoddas selama 4 tahun tak berlaku surut. DPR juga mempersoalkan sistem ranking, yang menurut mereka tak dikenal dalam UU KPK. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku kecewa jika jaksa Zulkarnaen dan 7 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya ditolak Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus