Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR
Jumat, 09 September 2011 – 22:32 WIB

Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR
Komisi III DPR akan mengembalikan ke-8 nama tersebut ke pemerintah dengan alasan sesuai UU KPK No 30 Tahun 2002 calon pimpinan yang diajukan harus 10 orang. Sementara putusan MK yang mensahkan masa jabatan Busyro Muqoddas selama 4 tahun tak berlaku surut. DPR juga mempersoalkan sistem ranking, yang menurut mereka tak dikenal dalam UU KPK. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku kecewa jika jaksa Zulkarnaen dan 7 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya ditolak Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung