Kejagung Kejar Aset Terpidana Jiwasraya, Pakar Hukum: Pelacakan di Luar Putusan Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku berjanji memburu harta dua terpidana perkara asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan. Hal ini berbanding terbalik dengan nasib dua terpidana kasus tersebut yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.
Menurut Yenti Garnasih, Dekan FH Univ Pakuan Bogor yang juga Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), seharusnya jaksa tahu bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa.
"Bagaimana kalau terpidana gak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu khan diganti dengan pidana penjara. Lha ini khan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/10).
Yenti pun menilai, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan. Yaitu bila kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.
"Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya.
Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi. Jadi jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Yenti sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana Jiwasraya
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Erick Thohir Dikabarkan Terlibat Kasus Minyak Mentah, Kejagung: Enggak ada Informasi itu