Kejagung Kejar Aset Terpidana Jiwasraya, Pakar Hukum: Pelacakan di Luar Putusan Ilegal
![Kejagung Kejar Aset Terpidana Jiwasraya, Pakar Hukum: Pelacakan di Luar Putusan Ilegal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/17/yenti-garnasih-foto-dok-jpnncom.jpg)
"Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," tegasnya.
Mantan ketua panselnas KPK ini juga menilai aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya juga harus berdasarkan putusan hakim.
"Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," ujarnya.
Maka, kata dia, Jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana di tingkat penyidikan. "Dilacak betul di mana saja harta-harta tersebut, makanya harus profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan di awal," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, menjelaskan bahwa jaksa seyogyanya dalam melakukan perhitungan aset kliennya harus nyata dan wajar.
"Tentang perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro, harus dilakukan dengan transparan terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar," kata Benny.
"Maka terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," kata dia. (dil/jpnn)
Jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana Jiwasraya
Redaktur & Reporter : Adil
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan