Kejagung Kejar Buron Kasus Bioremediasi Chevron
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mampu menangkap tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang masih buron. Karenanya, Kejagung terus memburu Alexiat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, R Widyo Pramono menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan anak buahnya untuk melacak keberadaan bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI itu.
"Direktur penuntutan sudah melaksanakan perintah saya untuk dikejar (terus Alexiat)," tegas Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (11/7).
Namun, Widyo mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan perburuan Alexiat yang ditetapkan sebagai buronan awal 2014 lalu ini.
"Dalam proses, saya belum memantau perkembangan berikutnya," kata Widyo.
Alexiat sudah menjadi tersangka sejak 2013 silam. Namun, baru pada Februari 2014 kejaksaan mengumumkan masuknya nama Alexiat dalam daftar buronan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mampu menangkap tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI