Kejagung Kejar Korupsi Korporasi
Selasa, 01 Januari 2013 – 04:49 WIB

Kejagung Kejar Korupsi Korporasi
Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya M. Hadi Subhan mengatakan, untuk menambah efek jera praktik korupsi korporasi, Kejagung bisa menggunakan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. "Ada kewenangan jaksa untuk memohonkan pembubaran korporasi kepada pengadilan negeri," terangnya. Kendati demikian, Hadi menegaskan, jaksa harus cermat dalam mengarahkan pengusutan kasus korupsi ke pelaku korporasi. "Ini jika benar sudah ada bukti uang korupsi dan perseorangan tersebut mengalir ke korporasi," paparnya. (gal/c10/oki)
JAKARTA - Mencuatnya perkara kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Indosat Mega Media (IM2) memicu Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025