Kejagung Kejar Korupsi Korporasi
Selasa, 01 Januari 2013 – 04:49 WIB
Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya M. Hadi Subhan mengatakan, untuk menambah efek jera praktik korupsi korporasi, Kejagung bisa menggunakan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. "Ada kewenangan jaksa untuk memohonkan pembubaran korporasi kepada pengadilan negeri," terangnya. Kendati demikian, Hadi menegaskan, jaksa harus cermat dalam mengarahkan pengusutan kasus korupsi ke pelaku korporasi. "Ini jika benar sudah ada bukti uang korupsi dan perseorangan tersebut mengalir ke korporasi," paparnya. (gal/c10/oki)
JAKARTA - Mencuatnya perkara kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Indosat Mega Media (IM2) memicu Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB