Kejagung Kembali Garap 10 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hari ini (21/1) total ada sepuluh orang saksi yang diperiksa.
“Sesuai jadwal penyidik, ada sepuluh orang dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (21/1).
Lima dari sepuluh saksi yang dipanggil merupakan karyawan PT Hanson International Tbk. Mereka adalah Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.
Kemudian, lima saksi lain yang dipanggil adalah Dirut PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono dan karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yaitu, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelimanya adalah bos PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1) hingga 20 hari ke depan. (cuy/jpnn)
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya, di antaranya ialah Benny Tjokrosaputro.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal