Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Mobile 8...Penetapan Tersangkanya Kapan?

Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Mobile 8...Penetapan Tersangkanya Kapan?
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih terus memproses penyidikan dugaan korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar Atas Pembayaran Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009. 

Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Penyidik pidana khusus korps adhyaksa, Kamis (21/1) memeriksa tiga saksi. 

Mereka adalah Komisaris Utama PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal Artine Savitri Utomo, PNS Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Edi Utomo, dan PNS KPP Madya Bekasi Esti Utami. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menegatakan, ketiga saksi itu hadir memenuhi panggilan penyidik. Saksi Edi dan Esti dicecar kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pajak PT Mobile 8 Telecom, yang dilakukan saksi keduanya saat masih bertugas di KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta. 

Sedangkan Artine, lanjut Amir, dicecar soal kronologis tugas komisaris yang bertanggungjawab dan mengevaluasi hasil yang diperoleh perusahaan. Termasuk rencana kerja perusahaan.

"Serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana Rp 80 miliar dari PT Mobile 8 Telecom kepada PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi," kata Amir, Kamis (21/1). 

Sejauh ini Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih terus memproses penyidikan dugaan korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar Atas Pembayaran Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News