Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Mobile 8...Penetapan Tersangkanya Kapan?

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih terus memproses penyidikan dugaan korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar Atas Pembayaran Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.
Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Penyidik pidana khusus korps adhyaksa, Kamis (21/1) memeriksa tiga saksi.
Mereka adalah Komisaris Utama PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal Artine Savitri Utomo, PNS Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Edi Utomo, dan PNS KPP Madya Bekasi Esti Utami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menegatakan, ketiga saksi itu hadir memenuhi panggilan penyidik. Saksi Edi dan Esti dicecar kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pajak PT Mobile 8 Telecom, yang dilakukan saksi keduanya saat masih bertugas di KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.
Sedangkan Artine, lanjut Amir, dicecar soal kronologis tugas komisaris yang bertanggungjawab dan mengevaluasi hasil yang diperoleh perusahaan. Termasuk rencana kerja perusahaan.
"Serta hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana Rp 80 miliar dari PT Mobile 8 Telecom kepada PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi," kata Amir, Kamis (21/1).
Sejauh ini Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih terus memproses penyidikan dugaan korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar Atas Pembayaran Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah