Kejagung Kembalikan Berkas Malinda
Sabtu, 21 Mei 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee rupanya tak bisa cepat disidangkan. Jaksa peneliti yang mempelajari berkas dari penyidik menganggap masih ada barang bukti dan keterangan yang belum terpenuhi. Karena itu, berkas perkara dikembalikan pada penyidik. Sedangkan, berkas tiga tersangka lainnya yang juga dari Citibank sedang dalam proses penyidikan. Tiga tersangka rekan Malinda itu adalah teller Citibank yakni Dwi Herawati, dan dua head teller yakni Novianti dan Betaria Panjaitan.
"Memang belum, dikembalikan lagi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, Jumat (20/5). Malinda dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Menurut Boy, pengembalian berkas itu bukan berarti penyidik tidak profesional. "Itu biasa, soal teknis saja. Nanti dalam satu dua hari ke depan akan disempurnakan," kata mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur itu.
Baca Juga:
Malinda Dee yang bernama asli Inong Melinda hingga kini masih ditahan di rutan Bareskrim Polri. Modus operandi yang dilakukannya adalah sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee rupanya tak bisa cepat disidangkan. Jaksa peneliti yang mempelajari berkas dari
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban