Kejagung Kembalikan Berkas Pelolos Gayus
Senin, 06 Desember 2010 – 22:22 WIB
Sidang lanjutan kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/12). Foto : Arun/jpnn
JAKARTA- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Kelapa Dua ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilengkapi. Mereka adalah tersangka yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan, agar terdakwa kasus mafia pajak itu bisa jalan-jalan keluar dari sel Rutan Kelapa Dua. Untuk kasus jalan-jalan Gayus, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka termasuk Gayus sendiri. Tindak lanjut dari penetapan ini, kejaksaan kemudian membentuk 2 tim jaksa peneliti yang masing-masing beranggotakan 5 orang, diketuai Edi Rakamto dan Erbagtyo Rohan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, Senin (6/12), mengungkapkan, berkas yang dikembalaikan tersebut atas nama Susilo dan Junjungan Forbes Purba, Bambang Setiawan dan dan Edi Sukranto, Budi Heriyanto dan Anggoco Duto, Datuk Arundika dan Bagus Ari Setya Nugraha. "Kesemuanya hari ini kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dan disertai petunjuk atau P19," ucap Babul.
Baca Juga:
Dengan begitu, berkas kasus jalan-jalannya Gayus kini seluruhnya sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Pekan lalu, kejaksaan juga sudah mengembalikan berkas atas nama Gayus dan mantan Kepala Rutan Kelapa Dua Komisaris Polisi Iwan Siswanto.
Baca Juga:
JAKARTA- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Kelapa Dua ke penyidik Bareskrim Mabes
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka