Kejagung Kembalikan Berkas Pelolos Gayus
Senin, 06 Desember 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Kelapa Dua ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilengkapi. Mereka adalah tersangka yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan, agar terdakwa kasus mafia pajak itu bisa jalan-jalan keluar dari sel Rutan Kelapa Dua. Untuk kasus jalan-jalan Gayus, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka termasuk Gayus sendiri. Tindak lanjut dari penetapan ini, kejaksaan kemudian membentuk 2 tim jaksa peneliti yang masing-masing beranggotakan 5 orang, diketuai Edi Rakamto dan Erbagtyo Rohan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, Senin (6/12), mengungkapkan, berkas yang dikembalaikan tersebut atas nama Susilo dan Junjungan Forbes Purba, Bambang Setiawan dan dan Edi Sukranto, Budi Heriyanto dan Anggoco Duto, Datuk Arundika dan Bagus Ari Setya Nugraha. "Kesemuanya hari ini kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dan disertai petunjuk atau P19," ucap Babul.
Baca Juga:
Dengan begitu, berkas kasus jalan-jalannya Gayus kini seluruhnya sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Pekan lalu, kejaksaan juga sudah mengembalikan berkas atas nama Gayus dan mantan Kepala Rutan Kelapa Dua Komisaris Polisi Iwan Siswanto.
Baca Juga:
JAKARTA- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Kelapa Dua ke penyidik Bareskrim Mabes
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi