Kejagung Kembalikan Berkas Pelolos Gayus
Senin, 06 Desember 2010 – 22:22 WIB
Sidang lanjutan kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/12). Foto : Arun/jpnn
Seperti diketahui, seluruh tersangka dijerat tuduhan melanggar undang-undang korupsi yakni pasal penyuapan. Kesembilan anggota Brimob diduga kuat dengan sengaja memberikan peluang bagi Gayus untuk keluar masuk Rutan sejak Juli sampai November 2010 dengan iming-iming menerima uang jutaan sampai ratusan juta. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Kelapa Dua ke penyidik Bareskrim Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading