Kejagung Kembalikan Empat Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab, Bareskrim Langsung Bersikap
Jumat, 29 Januari 2021 – 12:12 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus Rizieq.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," kata Rian. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa meminta penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Pengembalian disertai petunjuk dari jaksa.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri