Kejagung Keok di PN Jaksel, Ini Kata Jampidsus
jpnn.com - JAKARTA - Jampidsus Widyo Pramono memastikan bahwa kekalahan pihaknya dalam praperadilan terkait penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) tidak menghentikan penyelidikan kasus hak tagih (cessie) BPPN.
Dia meyakini bahwa penyidik akan menemukan jalan lain untuk mengusut kasus tersebut. "Pasti ada jalan lain menuju ke Roma," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Menurutnya, penyelidik akan melaporkan perkembangan kasus ini secara tertulis. Dia berjanji akan mempelajari laporan-laporan tersebut secara mendalam sehingga proses penyelidikan bisa berlanjut.
Sementara terkait praperadilan sendiri, Jampidsus akan mempertimbangkan untuk mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim. "Semuanya nanti kita pelajari secara baik," ucapnya.
Di tempat yang sama penyidik Kejagung Firdaus Dewilmar menegaskan bahwa putusan praperadilan hari ini tak berpengaruh terhadap kasus hak tagih. Sebab, pokok yang dipraperadilankan oleh kuasa hukum PT VSI tidak menyentuh kepada perkara kasus.
Dalam persidangan, Hakim Tunggal Achmad Rivai mengabulkan semua gugatan kuasa hukum PT VSI. Hakim menilai, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung salah alamat karena tidak sesuai dengan izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat. (dil/jpnn)
JAKARTA - Jampidsus Widyo Pramono memastikan bahwa kekalahan pihaknya dalam praperadilan terkait penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living