Kejagung Kerahkan 30 Jaksa untuk Hadapi Ferdy Sambo Cs di Meja Hijau
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya sudah mempersiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
“Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” kata Burhanuddin saat berbincang dengan media.
Di sisi lain, Jaksa Agung menilai kasus tersebut merupakan perkara biasa. Tidak ada yang spesifik. Kendati demikian, Jaksa Agung melanjutkan, yang membedakan hanya pelakunya.
“Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” ungkap Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan jika berkas dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.
“Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Fadil Zumhana. "Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya. (dil/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya sudah mempersiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal