Kejagung Klaim Bereskan 88,56% Perkara Korupsi

Kejagung Klaim Bereskan 88,56% Perkara Korupsi
Kejagung Klaim Bereskan 88,56% Perkara Korupsi
JAKARTA - Selain pamer keberhasilan program kantin kejujuran, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (16/2), Jaksa Agung Hendarman Supandji juga membeberkan kinerja jajarannya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dari Januari 2008-Januari 2009. Disebutkan, ada 1.277 kasus perkara korupsi yang ditangani kejaksaan. Dari jumlah itu, yang masuk tahap penyidikan 784 perkara, dan yang dihentikan karena tidak ada bukti awal sebanyak 318 perkara. Yang dilimpahkan ke instansi lain 39 perkara.

"Yang masih dalam proses penyelidikan sebanyak 146 kasus. Jadi presentase penyelesaian kasus korupsi adalah 88,56 persen," bebernya.

Mengenai instruksi 5:3:1, dimana dalam setahun Kejagung harus menuntaskan 5 kasus, kejaksaan tinggi 3 kasus, dan kejaksaan negeri 1 kasus, dikatakan Hendarman cukup berhasil. Dia membandingkan data 2008 dengan data 2007. Pada 2007 hanya ada 636 perkara di tingkat penyidikan, dan 677 perkara ke tingkat penuntutan. Dengan demikian, kenaikannya di tahun 2008 untuk penyidikan mencapai 112 persen dan 65 persen untuk tahap penuntutan.

Mengenai jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan, Hendarman mengkategorikannya menjadi tiga. Pertama, kategori uang negara yang berhasil dipertahankan yakni sebesar Rp1,152 triliun. Kedua, kategori uang negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp147,9 miliar plus USD 1.279.791. Ketiga, yang berupa aset tanah seluas 22.500 meter persegi yang berada di daerah Tangerang.

JAKARTA - Selain pamer keberhasilan program kantin kejujuran, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (16/2), Jaksa Agung Hendarman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News