Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat

Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat
Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memiliki bukti cukup untuk membuktikan bahwa kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandung unsur pidana korupsi.

Kejaksaan juga mempersilakan Ditjen Pajak untuk membuktikan bahwa kasus SIM hanyalah permasalahan administrasi bukan korupsi. "Penyidik pasti sebelumnya terus memeriksa kasus ini secara menyeluruh dari segala sisi. Makanya kita tetapkan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, Rabu (14/12).

Untuk membuktikan adanya korupsi, lanjut Noor, penyidik Pidsus sejak Selasa dan Rabu sudah memeriksa 3 pejabat Ditjen Pajak. Mereka adalah,  Saefudin, Direktur Peraturan Perpajakan II, dan pegawai Ditjen Pajak, Reza Nur Karim. "Kemarin (Selasa) dan hari ini kita periksa pegawai pajak namanya Rizal Kurniawan," tambah Noor.

Dua tersangka kasus SIM yakni pejabat pembuat komitmen Pulung Sukarno dan Agung Bahar yang merupakan ketua panitia pengadaan telah ditahan kejaksaan pada Jumat (9/12).

JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memiliki bukti cukup untuk membuktikan bahwa kasus proyek pengadaan Sistem Informasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News