Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu, 14 Desember 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memiliki bukti cukup untuk membuktikan bahwa kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandung unsur pidana korupsi. Dua tersangka kasus SIM yakni pejabat pembuat komitmen Pulung Sukarno dan Agung Bahar yang merupakan ketua panitia pengadaan telah ditahan kejaksaan pada Jumat (9/12).
Kejaksaan juga mempersilakan Ditjen Pajak untuk membuktikan bahwa kasus SIM hanyalah permasalahan administrasi bukan korupsi. "Penyidik pasti sebelumnya terus memeriksa kasus ini secara menyeluruh dari segala sisi. Makanya kita tetapkan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, Rabu (14/12).
Baca Juga:
Untuk membuktikan adanya korupsi, lanjut Noor, penyidik Pidsus sejak Selasa dan Rabu sudah memeriksa 3 pejabat Ditjen Pajak. Mereka adalah, Saefudin, Direktur Peraturan Perpajakan II, dan pegawai Ditjen Pajak, Reza Nur Karim. "Kemarin (Selasa) dan hari ini kita periksa pegawai pajak namanya Rizal Kurniawan," tambah Noor.
Baca Juga:
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memiliki bukti cukup untuk membuktikan bahwa kasus proyek pengadaan Sistem Informasi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol