Kejagung Klaim Sudah Tindak Lanjuti Laporan PPATK

Kejagung Klaim Sudah Tindak Lanjuti Laporan PPATK
Kejagung Klaim Sudah Tindak Lanjuti Laporan PPATK
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menindaklanjuti 35 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama tahun 2012. Bahkan, Korps Adhyaksa pun telah melimpahkan tiga transaksi mencurikan beberapa instansi penegak hukum lain.

Instansi tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untng Arimuladi adalah Mabes Polri, Badan Narkotikan Nasional (BNN), dan Bea Cukai. Sementara sembilan LHA lain diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Apa saja kasusnya? Untung menolak menyebutkan dengan alasan LHA sifatnya rahasia. "Pokoknya sudah kita tindak lanjuti," elak mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ini. Yang pasti, LHA dinilai sangat membantu menelusuri tindak pidana korupsi.

Bukti lain bahwa rekomendasi PPATK sudah dilaksanakan adalah, tiga LHA telah dijadikan informasi tambahan bagi penyelidikan korupsi. Selain itu ada delapan LHA lain dijadikan tambahan informasi penyidikan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menindaklanjuti 35 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News