Kejagung Klaim Sudah Tindak Lanjuti Laporan PPATK
Sabtu, 05 Januari 2013 – 01:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menindaklanjuti 35 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama tahun 2012. Bahkan, Korps Adhyaksa pun telah melimpahkan tiga transaksi mencurikan beberapa instansi penegak hukum lain. Bukti lain bahwa rekomendasi PPATK sudah dilaksanakan adalah, tiga LHA telah dijadikan informasi tambahan bagi penyelidikan korupsi. Selain itu ada delapan LHA lain dijadikan tambahan informasi penyidikan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Instansi tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untng Arimuladi adalah Mabes Polri, Badan Narkotikan Nasional (BNN), dan Bea Cukai. Sementara sembilan LHA lain diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Apa saja kasusnya? Untung menolak menyebutkan dengan alasan LHA sifatnya rahasia. "Pokoknya sudah kita tindak lanjuti," elak mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ini. Yang pasti, LHA dinilai sangat membantu menelusuri tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menindaklanjuti 35 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel