Kejagung Klarifikasi Kabar Aset Terdakwa Jiwasraya Telah Disetor ke Kas Negara
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang menyebut telah ada penyetoran ke kas negara.
"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Menurut dia, proses lelang dipastikan memakan waktu lama. Pasalnya, aset yang disita dalam perkara megakorupsi ini amat banyak.
Masalah lainnya, tambah Leonard, aset para terdakwa tersebar di banyak wilayah.
"Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," jelasnya. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan
Redaktur & Reporter : Adil
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum