Kejagung Klarifikasi Kabar Aset Terdakwa Jiwasraya Telah Disetor ke Kas Negara

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang menyebut telah ada penyetoran ke kas negara.
"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Menurut dia, proses lelang dipastikan memakan waktu lama. Pasalnya, aset yang disita dalam perkara megakorupsi ini amat banyak.
Masalah lainnya, tambah Leonard, aset para terdakwa tersebar di banyak wilayah.
"Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," jelasnya. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan
Redaktur & Reporter : Adil
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Erick Thohir Dikabarkan Terlibat Kasus Minyak Mentah, Kejagung: Enggak ada Informasi itu