Kejagung Klarifikasi Kabar Aset Terdakwa Jiwasraya Telah Disetor ke Kas Negara
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang menyebut telah ada penyetoran ke kas negara.
"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Menurut dia, proses lelang dipastikan memakan waktu lama. Pasalnya, aset yang disita dalam perkara megakorupsi ini amat banyak.
Masalah lainnya, tambah Leonard, aset para terdakwa tersebar di banyak wilayah.
"Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," jelasnya. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 11,697 miliar masih dalam proses pelelangan
Redaktur & Reporter : Adil
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan