Kejagung Klarifikasi soal Keppres Bodong Eselon I

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah bahwa pengangkatan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejagung hanya dengan menggunakan Keputusan Presiden (keppres) palsu alias bodong.
"Keppres itu asli," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (12/11).
Dia pun membantah Presiden Joko Widodo tidak menandatangani keppres itu. Menurut dia, kalau tanda tangan deputi hanya sebagai pengantar saja. "Tapi, ada tanda tangan Presiden," ujar Amir.
Dia juga mengatakan, dari Istana memang ada perubahan kode untuk Keppres. "Perubahan kode dari M menjadi TPA," kata Amir. Kalau memang itu bodong pasti dari Istana langsung ada statement (klarifikasi)," ujarnya.
Sebelumnya, Amir menjelaskan, pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan sertijab pejabat eselon I tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung nomor: Prin-076/A/JA/10/2015 tanggal 28 Oktober 2015.
Adapun Surat Perintah Jaksa Agung untuk melaksanakan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan sertijab pejabat eselon I itu didasarkan pada Surat Keppres RI nomor 6/TPA tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabaran Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejagung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah bahwa pengangkatan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejagung hanya dengan menggunakan Keputusan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI