Kejagung Langsung Cermati Rekomendasi Muktamar NU soal Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi, bandar narkoba, pembunuh dan perampok langsung mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Korps Adhyaksa itu akan terus mengikuti wacana yang berkembang di masyarakat pasca-terbitnya rekomendasi Muktamar NU itu.
"Bagaimana tanggapan masyarakat, aparat penegak hukum, kami akan cermati perkembangannya," kata Tony, Kamis (6/8).
Ia Tony, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia sebenarnya sudah ada ancaman pidana mati kepada koruptor. Tapi, kata dia, hal itu diterapkan dalam kondisi tertentu.
Hanya saja, lanjut Tony, sampai saat ini memang belum pernah satupun koruptor di tanah air yang dijatuhi hukuman mati. "Syarat-syaratnya sangat berat," kata Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi, bandar narkoba, pembunuh dan perampok langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati