Kejagung Langsung Cermati Rekomendasi Muktamar NU soal Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi, bandar narkoba, pembunuh dan perampok langsung mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Korps Adhyaksa itu akan terus mengikuti wacana yang berkembang di masyarakat pasca-terbitnya rekomendasi Muktamar NU itu.
"Bagaimana tanggapan masyarakat, aparat penegak hukum, kami akan cermati perkembangannya," kata Tony, Kamis (6/8).
Ia Tony, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia sebenarnya sudah ada ancaman pidana mati kepada koruptor. Tapi, kata dia, hal itu diterapkan dalam kondisi tertentu.
Hanya saja, lanjut Tony, sampai saat ini memang belum pernah satupun koruptor di tanah air yang dijatuhi hukuman mati. "Syarat-syaratnya sangat berat," kata Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi, bandar narkoba, pembunuh dan perampok langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya