Kejagung Langsung Cermati Rekomendasi Muktamar NU soal Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi, bandar narkoba, pembunuh dan perampok langsung mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Korps Adhyaksa itu akan terus mengikuti wacana yang berkembang di masyarakat pasca-terbitnya rekomendasi Muktamar NU itu.
"Bagaimana tanggapan masyarakat, aparat penegak hukum, kami akan cermati perkembangannya," kata Tony, Kamis (6/8).
Ia Tony, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia sebenarnya sudah ada ancaman pidana mati kepada koruptor. Tapi, kata dia, hal itu diterapkan dalam kondisi tertentu.
Hanya saja, lanjut Tony, sampai saat ini memang belum pernah satupun koruptor di tanah air yang dijatuhi hukuman mati. "Syarat-syaratnya sangat berat," kata Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi, bandar narkoba, pembunuh dan perampok langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif