Kejagung Langsung Pelajari Laporan KAKI Soal Dugaan Kredit Macet

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan kredit macet PT TI yang dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan laporan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu langsung dipelajari penyidik.
“Kami pelajari dulu kasus seperti apa. Kami lagi menelaah laporannya,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).
Adapun pelaporan dugaan kredit macet perusahaan yang berada di Sumatera Selatan itu dilakukan KAKI.
Dalam pelaporan dugaan korupsi itu, ada dua bank yang memberikan kredit kepada PT TI. Salah satunya bank pelat merah.
Nominal kredit yang diberikan juga sangat fantastis, mencapai Rp 5,8 triliun.
Koordinator KAKI Arifin Nurcahyono mengatakan kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan penggelapan.
Dia menyebut PT TI harusnya menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang, sesuai dengan perjanjian kredit, namun tidak disetorkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempelajari laporan dugaan kredit macet salah satu perusahaan yang dilaporkan KAKI.
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!