Kejagung Langsung Pelajari Laporan KAKI Soal Dugaan Kredit Macet
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan kredit macet PT TI yang dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan laporan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu langsung dipelajari penyidik.
“Kami pelajari dulu kasus seperti apa. Kami lagi menelaah laporannya,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).
Adapun pelaporan dugaan kredit macet perusahaan yang berada di Sumatera Selatan itu dilakukan KAKI.
Dalam pelaporan dugaan korupsi itu, ada dua bank yang memberikan kredit kepada PT TI. Salah satunya bank pelat merah.
Nominal kredit yang diberikan juga sangat fantastis, mencapai Rp 5,8 triliun.
Koordinator KAKI Arifin Nurcahyono mengatakan kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan penggelapan.
Dia menyebut PT TI harusnya menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang, sesuai dengan perjanjian kredit, namun tidak disetorkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempelajari laporan dugaan kredit macet salah satu perusahaan yang dilaporkan KAKI.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren