Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Setelah Izin Presiden Dibatalkan MK

Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tak bisa berdalih bahwa lambannya pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi karena harus izin presiden. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan tersebut, Kejagung kini leluasa memeriksa kepala daerah manapun yang tersangkut perkara hukum.

"Keputusan MK sudah final dan mengikat. Dengan demikian, kalau ada masalah dengan kepala daerah kami tidak akan lagi mengajukan izin pemeriksaan ke presiden," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai salat Jumat di Kejagung kemarin (28/9).

Sebelumnya, proses pemeriksaan kepala daerah yang jadi tersangka korupsi sangat ribet. Kejagung harus mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Sekretaris Kabinet. Surat izin tersebut akan diklarifikasi dan ditelaah oleh Sekab. Pemerintah tidak ingin kepala daerah dipidana karena ada unsur politis di daerah.

Peraturan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, proses tersebut justru menghambat kinerja Kejaksaan. Belakangan, Basrief mengatakan bahwa izin pemeriksaan kepala daerah tak cukup hanya berkirim surat. Korps Adhyaksa juga harus melakukan gelar perkara di Sekab.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tak bisa berdalih bahwa lambannya pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi karena harus izin presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News