Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Setelah Izin Presiden Dibatalkan MK
Sabtu, 29 September 2012 – 04:50 WIB
Hal itu justru menunjukkan bahwa kepala daerah mendapat privilege alias hak istimewa dalam penegakan hukum. Padahal, UUD 1945 menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sama di mata hukum alias equality before the law. Karena itulah, MK mencabut peraturan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah pimpinan Mahfud M.D. itu juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Baca Juga:
Saat ini terdapat delapan kepala daerah berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera'i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.
Saat dikonfirmasi kemarin, Basrief menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa semua kepala daerah kecuali Bupati Kolaka Buhari Matta. "Hanya tinggal satu yang belum diperiksa. Yang lain itu akan diulang kalau memang dibutuhkan. Kami harus menemukan kerugian negaranya dulu. Yang penting ada kerugian negara, langsung dilakukan pemeriksaan," katanya. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tak bisa berdalih bahwa lambannya pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi karena harus izin presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers