Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Setelah Izin Presiden Dibatalkan MK

Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Kejagung Langsung Periksa Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Hal itu justru menunjukkan bahwa kepala daerah mendapat privilege alias hak istimewa dalam penegakan hukum. Padahal, UUD 1945 menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sama di mata hukum alias equality before the law. Karena itulah, MK mencabut peraturan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah pimpinan Mahfud M.D. itu juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Saat ini terdapat delapan kepala daerah berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera'i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Saat dikonfirmasi kemarin, Basrief menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa semua kepala daerah kecuali Bupati Kolaka Buhari Matta. "Hanya tinggal satu yang belum diperiksa. Yang lain itu akan diulang kalau memang dibutuhkan. Kami harus menemukan kerugian negaranya dulu. Yang penting ada kerugian negara, langsung dilakukan pemeriksaan," katanya. (aga)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tak bisa berdalih bahwa lambannya pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi karena harus izin presiden.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News