Kejagung Laporkan Cirus Cs ke Mabes Polri
Kamis, 28 Oktober 2010 – 14:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan kawan-kawan ke Mabes Polri, Kamis (28/10). Ini merupakan laporan pidana untuk jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal Kejagung. Yakni adanya dugaan pembocoran berkas Rencana Penuntutan (Rentut) Gayus, yang kemudian diduga dipalsukan oleh Haposan Hutagalung untuk memeras Gayus.
"Hari ini. Hari ini kita serahkan ke Bareskrim, untuk ditindaklanjuti. Karena ini kan pidana, ya. Ya, kita nggak bisa membiarkan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, di Kejagung, Kamis (28/10).
Baca Juga:
Sebelumnya, kebocoran Rentut ini terungkap dalam persidangan Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Saat itu, Gayus mengaku menyerahkan USD 50 ribu kepada pengacaranya Haposan Hutagalung, agar ia bisa terbebas dari dakwaan jaksa yang termuat dalam Rentut itu.
Belakangan diketahui, Rentut yang diperlihatkan Haposan kepada Gayus tidak sesuai dengan Rentut asli. Rentut itu diduga dipalsukan Haposan, dengan dakwaan lebih tinggi dari dakwaan asli, untuk memeras Gayus. Adanya pemalsuan yang berujung pada pemerasan inilah yang membuat Jamwas melakukan pemeriksaan internal, untuk mengetahui siapa yang membocorkan Rentut itu ke tangan Haposan, sebelum dibacakan di depan sidang.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan kawan-kawan ke Mabes Polri, Kamis (28/10). Ini merupakan laporan pidana
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen