Kejagung-LBH Apik Teken MoU
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung Jakarta Selatan, Jumat (30/01).
''Penandatangan MoU itu merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara Pak Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan pihak LBH APIK yang telah dilakukan sebelumnya,'' kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan pada JPNNN di kantor Kejagung, Jumat (30/01).
Dikatakan, dengan adanya kerjasama itu, setidaknya Kejaksaan Agung dan LBH APIK akan berbagi informasi seputar kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang ditangani oleh kejaksaan ataupun perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, kedua institusi ini akan memonitor semua kejahatan-kejahatan sejenis ini.
''Intinya Bangsa Indonesia sudah saatnya untuk perlu memperhatikan perkara-perkara seperti ini,'' ungkapnya.
Karena bagaimanapun juga, ini menjadi kewajiban bagi bangsa dan negara untuk memperhatikan persamaan gender. Sehingga, ke depan kekerasan terhadap perempuan bisa diminimalisasikan. Dengan begitu, Indonesia secara lambat laun akan terbebas dari kekerasan terhadap perempuan.(sid/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menandatangani nota kesepahaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
- 30 Santri Terima Pelatihan Jurnalistik dari Wartawan Senior