Kejagung-LBH Apik Teken MoU
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung Jakarta Selatan, Jumat (30/01).
''Penandatangan MoU itu merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara Pak Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan pihak LBH APIK yang telah dilakukan sebelumnya,'' kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan pada JPNNN di kantor Kejagung, Jumat (30/01).
Dikatakan, dengan adanya kerjasama itu, setidaknya Kejaksaan Agung dan LBH APIK akan berbagi informasi seputar kasus kekerasan terhadap perempuan, baik yang ditangani oleh kejaksaan ataupun perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, kedua institusi ini akan memonitor semua kejahatan-kejahatan sejenis ini.
''Intinya Bangsa Indonesia sudah saatnya untuk perlu memperhatikan perkara-perkara seperti ini,'' ungkapnya.
Karena bagaimanapun juga, ini menjadi kewajiban bagi bangsa dan negara untuk memperhatikan persamaan gender. Sehingga, ke depan kekerasan terhadap perempuan bisa diminimalisasikan. Dengan begitu, Indonesia secara lambat laun akan terbebas dari kekerasan terhadap perempuan.(sid/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menandatangani nota kesepahaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil