Kejagung Libas Buron Pemalsuan Merek
jpnn.com - JAKARTA - Buronan kasus pemalsuan merek asal Riau, Sikendar alias Ahai berakhir, Senin (20/10) pagi. Terpidana ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sikendar tak berkutik saat petugas membekuknya di Terminal IB, Bandara Soetta, saat hendak terbang menumpang sebuah maskapai penerbangan swasta, pukul 11.15 WIB.
Dengan mudah petugas berhasil meringkus Ahai tanpa perlawanan. Ahai sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ahai merupakan terpidana satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor :685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. Sikendar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, Ahai langsung diterbangkan ke Pekanbaru pukul 14.00. Ahai akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan setempat. "Saat diterbangkan dia didampingi Kasipidum Kejari Pekanbaru Ferly, " kata Tony di Kejagung, Senin (20/10). (boy/jpnn)
JAKARTA - Buronan kasus pemalsuan merek asal Riau, Sikendar alias Ahai berakhir, Senin (20/10) pagi. Terpidana ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024