Kejagung Libas Buron Pemalsuan Merek

jpnn.com - JAKARTA - Buronan kasus pemalsuan merek asal Riau, Sikendar alias Ahai berakhir, Senin (20/10) pagi. Terpidana ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sikendar tak berkutik saat petugas membekuknya di Terminal IB, Bandara Soetta, saat hendak terbang menumpang sebuah maskapai penerbangan swasta, pukul 11.15 WIB.
Dengan mudah petugas berhasil meringkus Ahai tanpa perlawanan. Ahai sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ahai merupakan terpidana satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor :685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. Sikendar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, Ahai langsung diterbangkan ke Pekanbaru pukul 14.00. Ahai akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan setempat. "Saat diterbangkan dia didampingi Kasipidum Kejari Pekanbaru Ferly, " kata Tony di Kejagung, Senin (20/10). (boy/jpnn)
JAKARTA - Buronan kasus pemalsuan merek asal Riau, Sikendar alias Ahai berakhir, Senin (20/10) pagi. Terpidana ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon
- Pertama Kali, Presiden Prabowo Tebar Benih Padi Gunakan Drone: Kaget Saya
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025