Kejagung Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi di USU ke Kejari Medan
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010 ke Kejaksaan Negeri Medan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, pelimpahan berkas akan dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyatakan berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
“Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum. Masing-masing Nomor B–210/F.3/Ft.1/02/2015, tanggal 25 Februari 2015, untuk Tersangka SOP (Siti Ombun Purba). Kemudian Nomor B–19/F.3/Ft.1/02/2015, untuk tersangka SH (Dekan Fakultas Farmasi Sumadio Hadisaputra),” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3).
Berkas lainnya yang dinyatakan lengkap juga terhadap tersangka Nasrullah (N) dengan Nomor B–15/F.3/Ft.1/02/2015, tanggal 23 Februari 2015. Kemudian Nomor B–14/F.3/Ft.1/02/2015, tertanggal 23 Februari 2015, untuk tersangka Suranto (S).
“Sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan, agar perkara dapat secepatnya disidangkan,” ujarnya.
Menurut Tony, rencananya penyerahan dilaksanakan tim penyidik pada Kamis (5/3). Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp. 10.462.944.777,74. Pelimpahan berkas dilakukan setelah sebelumnya Kejagung menyerahkan berkas atas Abdul Hadi yang perkaranya telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun