Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Jaksa Pinangki merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini, berkas perkara korupsi dan TPPU atas nama terdakwa Pinangki dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan selesainya penyerahan tahap II, tersangka Pinangki ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
- Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Beberkan Fakta Soal Penyakit yang Diderita
- Buka-Bukaan di Persidangan, Sandra Dewi Ungkap Perjanjian Pisah Harta
- Bersama Sang Adik dan Ipar, Sandra Dewi jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah