Kejagung Loloskan Ginanjar Kartasasmita
Kasus Korupsi Balongan Rp 1,7 T Dianggap Kedaluarsa
Rabu, 23 Juli 2008 – 13:10 WIB
Terpisah, pakar hukum pidana Indriyanto Senoadji mengatakan, kejaksaan punya kewenangan menetapkan sebuah kasus sudah masuk kadaluarsa. Penetapan sebuah kasus kadaluarsa sudah diatur dalam KUHP. ‘’Memang ada beberapa masa kadaluarsa berdasarkan ancaman hukumannya,” katanya tadi malam. Masa kadaluarsa tersebut diperlukan karena menyangkut kepastian hukum seseorang. Dalam kasus Exor I Pertamina di Balongan, tim penyidik koneksitas harus dibentuk karena salah satu di antara sejumlah nama yang diindikasikan terlibat adalah anggota TNI yang dikaryakan untuk mengurusi bidang pertambangan, khususnya proyek Exor.
Baca Juga:
Berdasar catatan koran ini, satu-satunya anggota TNI yang kini purnawirawan dan terlibat dalam kasus Balongan adalah Ginandjar Kartasasmita. Kala itu, dia menjabat menteri pertambangan dan energi (Mentamben).
Proyek Exor Balongan dikabarkan disetujui oleh Dewan Komisaris Pertamina (DKP). DKP beranggotakan 10 menteri yang diketuai Ginandjar. Sembilan menteri anggota DKP, antara lain, Radius Prawiro sebagai Menko Ekuin.
Sedangkan Tabrani sebatas sebagai anggota tim negosiasi dari Pertamina atas pelaksanaan proyek dengan rekanan PT Foster Wheeler Indonesia. Bos PT Foster adalah Erry Putra Odang yang tak lain keponakan istri mantan Presiden Soeharto, almarhumah Tien Soeharto. (fal/agm)
JAKARTA - Ginandjar Kartasasmita kembali lolos dari jerat hukum. Kali ini, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini gagal diusut dalam kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis