Kejagung Makin Galak, Pejabat BPN Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka dugaan korupsi ke sel tahanan.
Kali ini, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (2007-2010) yang sekarang menjabat Kepala Bagian Kerjasama Kantor BPN RI berinisial YS yang digiring ke bui.
YS dikurung usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balap (road race) di Kota Balikpapan, Kaltim, tahun anggaran 2007.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, penahanan ini didasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-44/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 7 April 2015.
"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka di Rumah Tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Tony, Selasa (7/4).
YS dijebloskan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 7 April 2015 sampai dengan 26 April 2015.
Sebelum ditahan, YS dicecar penyidik mengenai kronologis pelaksanaan tugas tersangka selaku Wakil Ketua Tim 9 dalam pembebasan tanah yang diduga dilaksanakan tidak sesuai prosedur.
"Sehingga merugikan negara (untuk sementara) adalah kurang lebih Rp 2,3 miliar," ungkap Tony lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka dugaan korupsi ke sel tahanan. Kali ini, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan,
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik