Kejagung Makin Galak, Pejabat BPN Ditahan
![Kejagung Makin Galak, Pejabat BPN Ditahan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka dugaan korupsi ke sel tahanan.
Kali ini, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (2007-2010) yang sekarang menjabat Kepala Bagian Kerjasama Kantor BPN RI berinisial YS yang digiring ke bui.
YS dikurung usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balap (road race) di Kota Balikpapan, Kaltim, tahun anggaran 2007.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, penahanan ini didasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-44/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 7 April 2015.
"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka di Rumah Tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Tony, Selasa (7/4).
YS dijebloskan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 7 April 2015 sampai dengan 26 April 2015.
Sebelum ditahan, YS dicecar penyidik mengenai kronologis pelaksanaan tugas tersangka selaku Wakil Ketua Tim 9 dalam pembebasan tanah yang diduga dilaksanakan tidak sesuai prosedur.
"Sehingga merugikan negara (untuk sementara) adalah kurang lebih Rp 2,3 miliar," ungkap Tony lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka dugaan korupsi ke sel tahanan. Kali ini, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan,
- Siswadhi Pranoto Loe: ESG Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis di Indonesia
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Krakatau Steel Peduli Gelar Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Cilegon
- Presiden Prabowo: Negara Ingin Sejahtera Harus Punya Kekuatan Melindungi Diri