Kejagung Makin Rajin Keluarkan SP3
Rabu, 26 Desember 2012 – 17:13 WIB
JAKARTA- Jumlah kasus yang dihentikan Kejaksaan Agung makin banyak saja. Hingga 20 Desember 2012, kasus yang dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berjumlah 5 kasus. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2011 yang hanya 3 kasus.
Tiga kasus yang dihentikan adalah pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismbakum), pengelolaan pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay di Batam, dan pengadaan lahan di Bogor. "Dua kasus lagi saya lupa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Rabu (26/12).
Baca Juga:
Menurut mantan Kajati DKI Jakarta ini, Sisminbakum di-SP3 karena 3 perkara lain dibebaskan ditahap kasasi. Sementara kasus di Batam yang membuat pengusaha bernama Jong Hua menjadi tersangka, dihentikan penyidikannya karena penyidik menilai tak ditemukan unsur melawan hukum.
Sementara kasus korupsi di Bogor, menurut dia, dihentikan karena penyidik menilai kasusnya sudah lewat waktu atau kedaluarsa. Andhi menyebutkan, sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP, secara hukum SP3 sah. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum terhadap para tersangkanya.
JAKARTA- Jumlah kasus yang dihentikan Kejaksaan Agung makin banyak saja. Hingga 20 Desember 2012, kasus yang dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- Menteri HAM Natalius Pigai Sering Tidur di Kantor
- Pengadaan APD, Niat Membantu di Tengah Bencana Malah Dituduh Korupsi
- Demokrat Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo Soal LPG 3 Kg
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- PT KAI Daop 1 Jakarta Menertibkan PKL di Stasiun Pasar Senen