Kejagung Makin Rajin Keluarkan SP3
Rabu, 26 Desember 2012 – 17:13 WIB
JAKARTA- Jumlah kasus yang dihentikan Kejaksaan Agung makin banyak saja. Hingga 20 Desember 2012, kasus yang dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berjumlah 5 kasus. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2011 yang hanya 3 kasus.
Tiga kasus yang dihentikan adalah pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismbakum), pengelolaan pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay di Batam, dan pengadaan lahan di Bogor. "Dua kasus lagi saya lupa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Rabu (26/12).
Baca Juga:
Menurut mantan Kajati DKI Jakarta ini, Sisminbakum di-SP3 karena 3 perkara lain dibebaskan ditahap kasasi. Sementara kasus di Batam yang membuat pengusaha bernama Jong Hua menjadi tersangka, dihentikan penyidikannya karena penyidik menilai tak ditemukan unsur melawan hukum.
Sementara kasus korupsi di Bogor, menurut dia, dihentikan karena penyidik menilai kasusnya sudah lewat waktu atau kedaluarsa. Andhi menyebutkan, sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP, secara hukum SP3 sah. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum terhadap para tersangkanya.
JAKARTA- Jumlah kasus yang dihentikan Kejaksaan Agung makin banyak saja. Hingga 20 Desember 2012, kasus yang dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha