Kejagung Mantap Eksekusi Terpidana Mati

Kejagung Mantap Eksekusi Terpidana Mati
Warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran saat tiba di Bandara Tunggul Wulung Cilacap, Rabu (4/3) setelah dibawa dari Lapas Kerobokan, Denpasar untuk dipindah ke Lapas Besi, Nusakambangan. Foto: The Age

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak goyah dengan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati. Kejagung sama sekali tidak berubah pendirian meski proses hukum Mary Jane yang kembali mengajukan PK kedua dan judicial review dari pengacara duo Bali Nine Todung Mulya Lubis.

”Proses hukum apa lagi, mau ke pengadilan agama?,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menuturkan, Sabtu (25/4).

Bagaimana dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana mati Zainal Abidin juga belum juga keluar?

Tony sebelumnya mengatakan putusan tersebutlah satu-satunya yang saat ini ditunggu agar eksekusi mati bisa jelas.

”Ya, kami akan tentukan hari eksekusi setelah proses hukum semua terpidana klir. Tinggal satu ini,” kata lelaki asal Madiun tersebut. (aph/sof/awa/jpnn)


JPNN.com JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak goyah dengan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati. Kejagung sama sekali tidak berubah pendirian meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News