Kejagung Masih Bela Urip
Senin, 08 September 2008 – 16:12 WIB
JAKARTA- Dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III DPR, Senin (8/9), Jaksa Agung RI Hendarman Supandji membeberkan penanganan kasus Urip Tri Gunawan kepada Komisi III. Sayang pembeberan kasus itu dianggap biasa-biasa saja dan kurang memuaskan. Jawaban yang dibeberkan oleh Jaksa Agung pada kenyataaanya memang standar dan bukan hal baru. Laporannya seputar kronologis kasus dan sudah pernah diberitakan oleh media massa.
Berikut jawaban tertulis Hendarman soal Urip yang tidak memuaskan anggota Komisi III, terhadap jaksa Urip Tri Gunawan SH telah diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai pasal 15 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI junto pasal 2 PP Nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian/pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri.
Baca Juga:
Sedangkan tindak lanjut pemeriksaan internal tentang dugaan keterlibatan jaksa lain dalam kasus Urip Tri Gunawan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain Artalyta Suryani serta mempelajari dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Artalyta Suryani alias Ayin dan Urip Tri Gunawan. “Jawaban Jaksa Agung soal kasus jaksa Urip dan Ayin masih sangat mengambang, dan akan didalami pada sesi tanya jawab. Sebab jawaban Jaksa Agung tidak menyentuh substansi dari yang ditanyakan Komisi III,” kata saah satu anggota Komisi III Panda Nababan. (rie/JPNN)
JAKARTA- Dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III DPR, Senin (8/9), Jaksa Agung RI Hendarman Supandji membeberkan penanganan kasus Urip Tri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK