Kejagung Masih Bela Urip
Senin, 08 September 2008 – 16:12 WIB
JAKARTA- Dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III DPR, Senin (8/9), Jaksa Agung RI Hendarman Supandji membeberkan penanganan kasus Urip Tri Gunawan kepada Komisi III. Sayang pembeberan kasus itu dianggap biasa-biasa saja dan kurang memuaskan. Jawaban yang dibeberkan oleh Jaksa Agung pada kenyataaanya memang standar dan bukan hal baru. Laporannya seputar kronologis kasus dan sudah pernah diberitakan oleh media massa.
Berikut jawaban tertulis Hendarman soal Urip yang tidak memuaskan anggota Komisi III, terhadap jaksa Urip Tri Gunawan SH telah diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai pasal 15 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI junto pasal 2 PP Nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian/pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri.
Baca Juga:
Sedangkan tindak lanjut pemeriksaan internal tentang dugaan keterlibatan jaksa lain dalam kasus Urip Tri Gunawan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain Artalyta Suryani serta mempelajari dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Artalyta Suryani alias Ayin dan Urip Tri Gunawan. “Jawaban Jaksa Agung soal kasus jaksa Urip dan Ayin masih sangat mengambang, dan akan didalami pada sesi tanya jawab. Sebab jawaban Jaksa Agung tidak menyentuh substansi dari yang ditanyakan Komisi III,” kata saah satu anggota Komisi III Panda Nababan. (rie/JPNN)
JAKARTA- Dalam rapat dengar pendapar dengan Komisi III DPR, Senin (8/9), Jaksa Agung RI Hendarman Supandji membeberkan penanganan kasus Urip Tri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun