Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:32 WIB
JAKARTA - Putusan lepas dari tuntutan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Yohanes Wowuruntu dan Romli Atmasasmita, belum bisa dijadikan dasar bagi kejaksaan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Setelah proses hukum perkara Yohanes dan Romli tuntas, kini tinggal perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Zulkarnain Yunus masih dalam proses kasasi. Meski telah dinyatakan lengkap (P21) sejak Januari 2011, perkara Yusril dan Hartono hingga kini tak jelas apakah dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan kejaksaan.
Kejaksaan masih belum memutuskan apakah kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza mahendara dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo tersebut, pembuktiannya jadi semakin lemah menyusul adanya putusan PK yang diajukan Romli dan Yohanes. Akibatnya, kasus ini masih menggantung bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
Baca Juga:
"Kita masih mengkaji beberapa perkara. Kan masih ada perkara-perkara lain yang masih dibahas, ada juga yang sudah inkracht sudah dieksekusi, jadi kita harus hati-hati," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (2/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan lepas dari tuntutan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Yohanes Wowuruntu dan Romli Atmasasmita,
BERITA TERKAIT
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang