Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:32 WIB

Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum
"Makanya kalau ada fakta baru, bisa ada perubahan. Misalnya unsur kerugian negara, kalau ternyata menurut fakta yang baru (putusan PK Yohanes) ternyata dibantah. Kan itu bisa menjadikan alasan untuk tidak melanjutkan (perkra Yusril dan Hartono)," tegas Darmono. (pra/jpnn)
JAKARTA - Putusan lepas dari tuntutan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Yohanes Wowuruntu dan Romli Atmasasmita,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025