Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Menara BTS
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik Jampidsus masih menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS Kominfo.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan, dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut dikutip dari Antara, Rabu (16/11).
Menurut Ketut, dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang, karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama-sama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tetapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” katanya.
Dia mengatakan penyidikan atas kasus itu terus berjalan, pemeriksaan saksi-saksi juga masih dilakukan oleh penyidik Jampidsus.
“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” ujarnya.
Namun pemeriksaan itu belum pada tahap meminta klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.
Penyidik Jampidsus Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam dugaan korupsi menara BTS Kominfo.
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK