Kejagung Masih Incar Konglomerat Papan Atas Ini terkait Skandal VSI
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal memanggil dan memeriksa lagi Komisaris Utama PT Barito Pacific Tbk, yang juga pemilik PT First Capital Prajogo Pangestu.
Konglomerat papan atas ini akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan Victoria Securities Indonesia Corporation.
"Kalau dipandang perlu ya dipanggil lagi kalau masih dianggap kurang keterangannya," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/11).
Akhir bulan lalu, tepatnya 28 Oktober, Kejagung sudah memeriksa Prajogo selama kurang lebih sembilan jam. Selain Prajogo, Dirut PT Barito Pasific Tbk Loeki S. Putera juga turut diperiksa sebagai saksi.
Prajogo diperiksa mengingat PT First Capital Tbk sempat memenangkan lelang aset PT Adhyesta Ciptatama di BPPN sebesar Rp 69 miliar. Namun belakangan, PT First Capital membatalkan pembelian PT AC.
Prajogo menolak menjelaskan alasan pembatalan pembelian PT AC yang akhirnya dimenangkan PT VSIC dengan nilai lebih rendah atau sebesar Rp 26 miliar. Prajogo mengaku sudah mengungkap semua kepada penyidik.
Kejagung tak akan menghentikan penyidikan kasus ini. Malah, penyidikan diperkuat dengan terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. "Jalan terus," tegas Prasetyo.
Dia mengatakan, saat ini ada pihak yang dipanggil namun tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik. Hanya saja, ia tak menyebut siapa pihak yang dimaksud. Namun, Prasetyo menegaskan, upaya mendatangkan saksi ini masih terus dilakukan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal memanggil dan memeriksa lagi Komisaris Utama PT Barito Pacific Tbk, yang juga pemilik PT First Capital Prajogo Pangestu.
- Berderai Air Mata, Mbak Ita Pamit dari Jabatan Wali Kota Semarang
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Kesaksian Kusnadi Bantah Opini KPK yang Tuding Hasto di PTIK saat 8 Januari 2020
- Mulai Tahun Ini Siswa Terima Ijazah Elektronik & Cetak Mandiri, Cermati Ketentuannya
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake yang Catut Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK