Kejagung Masih Mencari Hari Baik untuk Pelaksanaan Hukuman Mati

Dipastikan Tak Akan Bersamaan dengan Pelaksanaan KAA

Kejagung Masih Mencari Hari Baik untuk Pelaksanaan Hukuman Mati
Kejagung Masih Mencari Hari Baik untuk Pelaksanaan Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum menentukan hari dan tanggal eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Yang pasti, esekusi tidak akan dilaksanakan saat pelaksanaan Konferensi Asia Afrika (KAA) yang puncaknya pada 24 April ini.

"Kita sedang mencari hari baik di bulan April untuk laksanakan eksekusi. Ada pertimbangan tunggu KAA. Kelihatannya tidak etis kalau bersamaan KAA," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (8/4).

Sejauh ini yang sudah pasti adalah lokasi eksekusinya. Yakni di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pascaputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang menolak gugatan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sinyal pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua semakin dekat. Meski demikian, Kejagung masih menunggu proses hukum sejumlah terpidana lainnya.

Namun, Tony memprediksi seluruh proses hukum terhadap terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi gelombang kedua akan rampung pada tanggal 20 April nanti.

"Saat ini proses hukum terpidana kemungkinan‎ tuntas semua tanggal 20 April. Terakhir itu Raheem (Adbaje Salami)," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah menolak peninjauan kembali terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane. Namun, Mary Jane masih berada di Lapas Wirogunan, Yogyakarta dan belum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tony menuturkan, sampai saat ini Kejagung belum menerima salinan putusan PK dari MA. Namun, ia berupaya pemindahan Mary ke Nusakambangan akan dilakukan secepatnya. "Paling cepat minggu depan kita pindahkan ke Nusakambangan," kata Tony.(boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum menentukan hari dan tanggal eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Yang pasti, esekusi tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News