Kejagung Masih Pelajari Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, dan Petamburan beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara yang menyeret nama Rizieq Shihab sebagai tersangka itu masih diteliti oleh jaksa.
“Untuk berkas HRS (Habib Rizieq Shihab), masih dalam proses penelitian," ujar Leonard ketika dihubungi, Senin (18/1).
Menurut Leonard, pihaknya baru menerima berkas tersebut pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan penelitian berkas selesai.
“Berkasnya baru masuk per tanggal 15 Januari 2021 lalu,” imbuh Leonard.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, setelah mereka merampungkan pemeriksaan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Menurut dia, berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq.
Kejagung mengaku sudah menerima limpahan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara