Kejagung Masih Pelajari Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, dan Petamburan beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara yang menyeret nama Rizieq Shihab sebagai tersangka itu masih diteliti oleh jaksa.
“Untuk berkas HRS (Habib Rizieq Shihab), masih dalam proses penelitian," ujar Leonard ketika dihubungi, Senin (18/1).
Menurut Leonard, pihaknya baru menerima berkas tersebut pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan penelitian berkas selesai.
“Berkasnya baru masuk per tanggal 15 Januari 2021 lalu,” imbuh Leonard.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, setelah mereka merampungkan pemeriksaan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Menurut dia, berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq.
Kejagung mengaku sudah menerima limpahan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal