Kejagung Masih Pelajari Berkas
Senin, 02 November 2009 – 20:17 WIB
"Jadi sekarang dalam posisi jaksa P-16 mempelajari berkas itu, kalau dinyatakan lengkap saya minta segera.Ditahannya kan dalam waktu 20 hari," ucapnya.
Baca Juga:
Kata Hendarman, pihaknya tentu menginginkan sesegera mungkin jaksa menentukan sikap setelah mempelajari berkas yang diterimanya. "Bisa saja P-21 atau kembali lagi dikepolisian untuk diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang meminta agar Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentukmenggelar perkara agar kasus yang mendera Bibit dan Chandra lebih terang. (awa)
JAKARTA -- Kejagung belum siapkan gelar perkara atas kasus dugaan enyalahgunaan kewenangan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Prodia StemCell Siap Kembangkan Terapi EV Standar Internasional
- Semoga Prabowo Serius Benahi Birokrasi, Azwar Anas Pantas Jadi MenPAN-RB Lagi
- Pak Prabowo, Simaklah Komitmen Jerry Hermawan Lo Ini, Semuanya Demi Ketahanan Pangan
- Anti-Mainstream Bureaucracy, Jurus Menteri Anas Mereformasi Birokrasi
- Viral, Ambulans Jenazah di SPBU Semarang Tak Boleh Isi Solar, Keranda Diturunkan
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot