Kejagung Masih Pelajari Berkas

Kejagung Masih Pelajari Berkas
Kejagung Masih Pelajari Berkas
"Jadi sekarang dalam posisi jaksa P-16 mempelajari berkas itu, kalau dinyatakan lengkap saya minta segera.Ditahannya kan dalam waktu 20 hari," ucapnya.

Kata Hendarman, pihaknya tentu menginginkan sesegera mungkin jaksa menentukan sikap setelah mempelajari berkas yang diterimanya.  "Bisa saja P-21 atau kembali lagi dikepolisian untuk diperbaiki," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang meminta agar Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentukmenggelar perkara agar kasus yang mendera Bibit dan Chandra lebih terang. (awa)

JAKARTA -- Kejagung belum siapkan gelar perkara atas kasus dugaan enyalahgunaan kewenangan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News