Kejagung Masih Pelajari Keputusan Hakim Terkait Kasus Novel
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim masih mempelajari keputusan Pengadilan Negeri (PN Bengkulu. Keputusan tersebut menyatakan bahwa surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) tidak sah dan jaksa harus melanjutkan proses dakwaannya.
“Kami masih mengkaji isi putusan itu, hakim mengatakan apa, suruh limpah. Mereka kan cukup mengatakan sah atau tidak, karena itu perlu pendalaman,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachman di depan Masjid Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6).
Noor meneragkan, pihak Kejari Bengkulu masih ingin mengajukan peninjauan kembali (PK). Hanya saja, sebelum diajukan PK, jaksa ingin mempelajari keputusan hakim apakah pantas melanjutkan perkara tersebut.
Sebelumnya diketahui, Hakim PN Bengkulu, Suparman mengatakan SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejari Bengkulu terhadap perkara Novel tidak memiliki kekuatan hukum. Suparman memutuskan SKPP tidak sah sedangkan gugatan korban Novel dalam praperadilan dinilai dapat diterima.
Novel ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2012 atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian burung walet pada 2004. Novel menjadi tersangka saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa