Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang

Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang
Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terlalu memikirkan pernyataan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menolak memberikan izin pemeriksaan atas dirinya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap menilai, pernyataan Awang tersebut sepihak sebab sampai Senin (10/1), pihaknya belum menerima surat persetujuan atau penolakan pemeriksaan atas diri Awang dari Presiden.

Kalaupun sudah dijawab, lanjut Babul, tentunya surat tersebut ditujukan pada kejaksaan sebagai pihak yang meminta, bukan ke Awang yang merupakan tersangka, sekaligus calon terperiksa kasus korupsi pemberian izin pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Karenanya, mantan Wakajati Sumatera Utara ini menanyakan keabsahan sumber informasi yang didapat Awang atau pengacaranya, Hamzah Dahlan, yang begitu yakin permohonan pemeriksaan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah ditolak.

"Biasalah itu, tapi kita hargai pernyataan mereka. Nanti kalau surat dari Presiden sudah turun, nanti langsung kita periksa. Tunggu saja," kata Babul. Soal pernyataan Hamzah bahwa kejaksaan sebenarnya tak pernah mengajukan izin ke Presiden karena ragu kasusnya tak terbukti di pengadilan, Babul hanya menjawab: "Kejaksaan tak merasa ditantang (membuktikan bahwa izin sudah dikirimkan). Kita tunggu saja jawaban Presiden," katanya lagi.

Diakuinya, dalam hal pemeriksaan kepala daerah, kejaksaan sering berhadapan dengan permasalahan cukup pelik. Memang, lanjut Babul, ada Surat Edaran dari Mahkamah Agung yang memperbolehkan penyidik memeriksa langsung kepala daerah, jika izin dari Presiden tak kunjung dijawab setelah 60 hari ditunggu (sejak surat diterima Presiden).

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terlalu memikirkan pernyataan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News