Kejagung Masih Tunggu Salinan Putusan Praperadilan SKP2 Novel
jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Suparman memutuskan membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait perkara dugaan penganiayaan Novel Baswedan.
Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku masih menunggu surat hasil keputusan tersebut dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dia menjelaskan, setelah menerima hasil tersebut, pihaknya akan mempelajari keputusan sang hakim.
"Putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum kita terima," ujar dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan permohonan korban penembakan Irwansyah Siregar melewati jalur sidang praperadilan.
Putusan itu diketok Hakim tunggal Suparman, Kamis (31/3). Dalam amarnya, menetapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bengkulu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Terkait putusan itu, Jaksa Agung M Prasetyo beberapa waktu lalu mengaku legowo dengan putusan yang diambil sang hakim. Namun demikian, dia memastikan, akan mempelajari dan menganalisa keputusan hakim.
"Kami hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda. Kami pelajari langkah apa saja yang kami akan lakukan. Kita merasa melakukan yang benar," beber dia.
Dia menerangkan, dalam setiap penetapan hukum peradilan, selalu saja ada perbedaan pandangan di dalamnya. Begitupun dengan SKP2 yang ditolak oleh hakim tersebut.
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025