Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Grup telah merugikan keuangan negara, keuntungan tidak sah, dan merugikan sektor usaha yang seluruhnya berjumlah Rp 12.312.053.298.925 atau Rp 12,3 triliun.
Adapun, kelima korporasi itu yakni PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Jeratan hukum terhadap kelima anak perusahaan Wilmar Grup itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asisten Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati, dan Presiden Direktur PT. Sari Agrotama Persada Tonny Muksim dalam kaitan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Dari total Rp 12.312.053.298.925 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara akibat korupsi di sektor minyak goreng dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Jika dirincikan, Wilmar Grup mendapatkan keuntungan tidak sah dalam kasus korupsi ekspor CPO, yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. Keuntungan tidak sah itu mencapai Rp 1.693.219.219.880.621 atau senilai Rp 1,69 triliun.
Tak hanya itu, perbuatan Wilmar Grup juga berdampak pada kerugian sektor usaha dan rumah tangga sejumlah Rp 8.528.936.810.738 atau Rp 8,52 triliun. Serta berdampak pada kerugian keuangan negara senilai Rp 1.658.195.109.817 atau Rp 1,65 triliun.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.658.195.109.817,11 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03/SR - 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022," ucap Jaksa.
Jaksa menguraikan, Tonny Muksim alias Thomas Muksim yang bertindak sebagai Executive Director kelima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group berdasarkam surat kuasa dari Wakil Presiden Direktur PT Wilmar Nabati, Erik mempunyai tugas melakukan pengajuan atas permohonan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan/atau produk turunannya.
Wilmar Grup mendapatkan keuntungan tidak sah dalam kasus korupsi ekspor CPO, yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar